Polres Belitung: Ricky Surahman bukan lagi polisi aktif
Klarifikasi menyusul pengungkapan dugaan pasir timah ilegal. Polres menyatakan yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat sejak 31 Mei 2026.
26 September 2026 · 18.55 WIBTanjungpandan

Polres Belitung mengklarifikasi status Ricky Surahman dalam pemberitaan dugaan penyelundupan pasir timah ilegal. Kasi Humas Polres Belitung, Iptu Octo Widyanty, menegaskan yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri yang masih bertugas.
Menurut keterangan polisi, Ricky diberhentikan tidak dengan hormat terhitung 31 Mei 2026 karena pelanggaran berat terkait penyalahgunaan narkotika. Dasarnya Keputusan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Nomor Kep/183/V/2026. Sejak pemecatan itu, ia berstatus warga sipil.
Polres menekankan seluruh aktivitas, ucapan, dan perbuatan yang bersangkutan menjadi tanggung jawab pribadi dan tidak terkait institusi Polri maupun Polres Belitung.
Klarifikasi ini muncul di tengah pengungkapan perkara pasir timah. Polisi mengamankan 97 karung yang diduga berisi pasir timah, empat mobil minibus, dan delapan orang yang terdiri dari sopir serta buruh angkut. Penyisiran pada Kamis dini hari, 24 September 2026, di Jalan Air Kelubi, Kelurahan Pangkallalang, mengamankan satu Toyota Kijang Innova berisi 24 karung.
“Perlu saya luruskan dan tegaskan kepada masyarakat, bahwa saudara berinisial R (M Ricky Surahman) bukan lagi anggota Polri aktif.”
