Polairud amankan 6 set ponton di pantai hutan lindung Dusun Ulim, Membalong
Patroli gabungan Polres Belitung, Dit Polairud Polda Babel, dan Polsek Membalong Jumat menemukan puluhan ponton TI terparkir; enam set diamankan.
4 Oktober 2026 · 07.00 WIBDusun Ulim, Membalong

Tim gabungan Sat Polairud Polres Belitung, Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, dan Polsek Membalong menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung pantai Dusun Ulim, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Jumat, 2 Oktober 2026. Laporan Media Bhayangkara Satu pada 3 Oktober 2026 menyebut petugas mengamankan enam set ponton dari puluhan unit yang ditemukan terparkir.
Kegiatan yang dipimpin KBO Polairud Polres Belitung Ipda Junaidi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Di lokasi, tim menemukan puluhan ponton jenis TI dalam kondisi tidak sedang beroperasi. Enam set kemudian diamankan, dan masyarakat diingatkan agar tidak menambang di kawasan hutan lindung pantai itu.
Kasat Polairud Polres Belitung AKP M.H. Muafiqi, menyampaikan keterangan atas nama Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, mengatakan monitoring dilakukan untuk memastikan aktivitas penambangan ilegal tidak kembali beroperasi di pantai Ulim. Menurutnya, imbauan dan spanduk sudah dipasang sebelumnya, sehingga pengecekan itu memastikan tidak ada operasional baru.
Keberadaan puluhan ponton menjadi perhatian kepolisian. Para pekerja diminta tidak mengoperasikan ponton di kawasan hutan lindung dan segera menggeser unit yang masih berada di lokasi. Jika setelah imbauan masih ditemukan aktivitas penambangan, kata Muafiqi, polisi akan menertibkan.
Monitoring terhadap lokasi yang menjadi perhatian, khususnya tambang ilegal di pantai hutan lindung Ulim, akan dilanjutkan. Adaapa tidak menambah jumlah ponton, pasal, atau nama di luar yang disebut sumber Media Bhayangkara Satu.
“Sebelumnya kita sudah memberikan imbauan dan memasang spanduk. Hari ini kita kembali melakukan pengecekan untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan.”
