Loncat ke isi
adaapa mengabarkan untuk anda

BelitungHukum

Polres Belitung amankan dua tersangka pengeroyokan maut di Aik Rayak, korban Adi Candra meninggal

Korban warga Belitung Timur meninggal Jumat siang di RSUD Beltim. Tersangka A (32) dan FK (34) diamankan Tim URC Resmob; motif masih didalami.

4 Oktober 2026 · 07.10 WIBAik Rayak, Tanjungpandan

Ilustrasi suasana, bukan foto kejadian.

Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Belitung mengamankan dua tersangka kasus pengeroyokan yang berujung kematian di Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan. Korban Adi Candra, warga Belitung Timur, dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit pada Jumat, 2 Oktober 2026, seperti dilaporkan Posbelitung lewat Tribun Belitung pada Sabtu, 3 Oktober 2026.

Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Martuani Manik mengatakan Tim URC Resmob yang dipimpin Aipda M Rizki Cahyono berhasil mengamankan dua pelaku. Kedua tersangka berinisial A (32), warga Desa Aik Rayak, dan FK (34), warga Desa Aik Pelempang Jaya. Menurut keterangannya kepada Posbelitung, perkara bermula dari penganiayaan Kamis dini hari yang kemudian berakhir dengan kematian korban.

Kronologi yang disampaikan polisi menempatkan kejadian di kontrakan korban di Gang Granat, Desa Aik Rayak. Adik korban, Riska Agustina, dihubungi istri salah satu tersangka yang mengabarkan korban sedang dianiaya. Saat tiba di tempat kejadian sekitar pukul 00.30 WIB, saksi melihat korban terbaring di lantai dikelilingi tersangka dan rekan-rekannya; kontrakan berantakan dan ada bercak darah di lantai teras.

Adik korban melapor ke Mapolres Belitung. Korban dibawa ke RSUD Marsidi Judono lalu dipindahkan ke RSUD Belitung Timur, dan dinyatakan meninggal dunia pukul 11.53 WIB. Penyebab pasti kematian masih menunggu konfirmasi rumah sakit, kata Martuani.

Penyelidikan menempatkan satu tersangka diamankan di kontrakan di Desa Air Merbau; tersangka itu menyebut keterlibatan FK, yang kemudian diamankan di kediamannya di Aik Pelempang Jaya. Kedua terduga pelaku diperiksa untuk mendalami motif dan proses hukum lanjutan. Adaapa tidak menambah motif atau pasal di luar keterangan yang dikutip Posbelitung.

“Benar, Tim URC Resmob yang dipimpin oleh Aipda M Rizki Cahyono telah berhasil mengamankan dua pelaku. Kasus ini bermula dari kejadian penganiayaan pada Kamis dini hari yang akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia.”

AKP Martuani Manik, Kasat Reskrim Polres Belitung

Masukan dan usulan nama dikirim ke Yayasan Peduli Masyarakat Belitung.

Bacaan terkait