Loncat ke isi
adaapa mengabarkan untuk anda

BelitungHukum

Polres Belitung gagalkan pengiriman 79 karung pasir timah ilegal di Sijuk

Tujuh orang dan satu truk Fuso diamankan Senin malam di Desa Air Rembikang. Barang bukti diduga akan dikirim ke Bangka lewat Pelabuhan Tanjung Ruu.

1 Oktober 2026 · 06.55 WIBSijuk, Belitung

Ilustrasi suasana, bukan foto kejadian.

Satreskrim Polres Belitung menggagalkan pengangkutan 79 karung pasir timah ilegal di Jalan Sijuk, Desa Air Rembikang, Kecamatan Sijuk, Senin, 28 September 2026 malam. Dalam operasi itu polisi mengamankan tujuh orang serta satu unit truk Mitsubishi Fuso yang diduga dipakai mengangkut muatan, seperti dilaporkan RRI pada Rabu, 30 September 2026.

Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Martuani Manik mengatakan pengungkapan berawal dari informasi soal aktivitas pengangkutan sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas Unit Tipidter Satreskrim tiba di lokasi sekitar pukul 23.30 WIB dan mendapati truk Fuso kuning berpelat BG 8934 OI bersama tujuh orang yang dinilai menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Dari bak truk ditemukan 12 karung berisi pasir timah. Penyisiran di semak sekitar lokasi menambah 40 karung dan 27 karung lainnya, sehingga total barang bukti menjadi 79 karung. Ketujuh orang yang diamankan adalah Toyo sebagai koordinator, Rudi sebagai sopir, serta lima kuli angkut: Dimas, Merza, Heri, Tri Maulana, dan Yoni.

Menurut pemeriksaan awal yang dikutip RRI, Toyo mengakui pengangkutan itu tanpa perizinan resmi. Polisi juga menemukan rencana pengiriman muatan ke Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Ruu, Pegantungan. Kapolres Belitung AKBP Satria Darma menyebut pengungkapan itu bagian dari komitmen memberantas tambang dan angkutan hasil tambang ilegal di wilayah hukumnya.

Seluruh terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Belitung. Penyidik Unit Tipidter masih memeriksa saksi dan mendalami rantai peredaran. Adaapa tidak menambah volume, nilai barang, atau status hukum di luar laporan RRI.

“Tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen Polres Belitung dalam memberantas aktivitas pertambangan dan pengangkutan hasil tambang ilegal di wilayah hukum Polres Belitung.”

AKBP Satria Darma, Kapolres Belitung

Bacaan terkait