Loncat ke isi
adaapa mengabarkan untuk anda

BelitungHukum

Polda Babel limpahkan lima tersangka penampungan 52,5 ton timah Air Merbau ke Kejari Belitung

Berkas dinyatakan P21. Kelima tersangka dan barang bukti diserahkan Jumat kepada jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Belitung.

3 Oktober 2026 · 07.10 WIBTanjungpandan

Ilustrasi suasana, bukan foto kejadian.

Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan berkas perkara tahap II lima tersangka kasus penampungan sekitar 52,5 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung. Pelimpahan dilakukan Jumat, 2 Oktober 2026, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Babel, seperti dilaporkan TerabasNews malam hari yang sama.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan penyidik sudah menyerahkan berkas lima tersangka yang terkait penampungan di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan. Kelima tersangka yang dilimpahkan adalah HA alias Aphin (39), YO alias Esnew (39), AC alias Joni (53), ES alias Tekok (40), serta FK alias Afu.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejari Belitung. Agus mengatakan penyerahan itu bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, dan berharap perkara segera masuk tahap persidangan agar para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

Kasus itu diungkap Polda Babel pada awal Agustus 2026 di sebuah rumah di Desa Air Merbau. Menurut uraian polisi yang dikutip TerabasNews, pasir timah dibeli dari aktivitas penambangan tanpa izin di luar IUP resmi PT Timah, lalu ditampung dalam kemasan dengan rencana penyelundupan keluar Pulau Belitung.

Adaapa sebelumnya menulis penetapan empat tersangka pada Agustus 2026 untuk perkara yang sama. Laporan TerabasNews menandai perkembangan baru berupa status P21 dan pelimpahan lima tersangka ke Kejari Belitung; adaapa tidak menambah peran hukum atau volume barang bukti di luar sumber itu.

“Hari ini Jumat 2 Oktober 2026, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara 5 tersangka kasus penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal yang terjadi di Desa Air Merbau Kecamatan Tanjung Pandan Belitung.”

Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kabid Humas Polda Babel

Bacaan terkait