Pelaku pencurian diamankan, kerugian korban ditaksir Rp600 juta
Tim Resmob menangkap DF di Kecamatan Damar. Barang bukti antara lain iPhone 17 Pro Max dan lima sepeda motor.
19 September 2026 · 19.34 WIBTanjungpandan

Satreskrim Polres Belitung mengamankan seorang laki-laki berinisial DF terkait pencurian di wilayah Tanjungpandan. Penangkapan dilakukan Tim URC Resmob pada Kamis, 17 September 2026, setelah pengembangan informasi mengarah ke Kecamatan Damar.
DF disebut mengakui keterlibatannya. Barang yang disita antara lain satu iPhone 17 Pro Max, lima sepeda motor, sepasang sepatu Adidas, dan satu tas Adidas. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp600 juta, mencakup barang berharga dan uang tunai.
Kapolres Belitung AKBP Satria Darma mengatakan penindakan itu menindaklanjuti laporan warga dan akan dilanjutkan terhadap tindak pidana yang meresahkan. Kasat Reskrim AKP Martuani Manik sebelumnya menjelaskan tim bergerak setelah mendapat petunjuk keberadaan terduga pelaku.
Penyidik masih mendalami kronologi, memastikan keterkaitan seluruh barang bukti dengan kerugian, dan membuka kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Perkara belum berkekuatan hukum tetap.
“Ini merupakan hasil kerja keras dan respons cepat anggota di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.”
