Empat tersangka penampungan 52,5 ton timah di Air Merbau
Tim gabungan mengamankan bijih di sebuah rumah di Desa Air Merbau, Tanjungpandan. Para tersangka diterbangkan ke Polda di Pangkalpinang.
7 Agustus 2026 · 05.58 WIBAir Merbau, Tanjungpandan

Direktorat Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan penampungan sekitar 52,5 ton bijih timah ilegal di Kabupaten Belitung. Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan penetapan dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
Pengungkapan berawal dari operasi tim gabungan Ditreskrimsus Polda Babel, Brimob, dan Polres Belitung pada Selasa, 4 Agustus 2026. Sebanyak 52,5 ton bijih diduga ilegal diamankan di sebuah rumah di Desa Air Merbau, Tanjungpandan.
Empat tersangka disebut dengan peran berbeda: HA alias Ap (39) sebagai kolektor yang membeli pasir dari penambang di luar IUP, YO alias Es (39) kuasa lapangan yang mengantar uang dan mengambil bijih, AC alias Jo (53) pemberi modal, dan ES alias Te (40) penjaga rumah penampungan.
Pada Kamis, 6 Agustus, tersangka dibawa dari Polres Belitung ke Mapolda di Pangkalpinang lewat udara. Modus yang dijelaskan polisi: membeli bijih dari luar wilayah IUP PT Timah. Motif dan dugaan tujuan pengiriman ke luar pulau masih didalami.
“Penetapan tersangka ini dilakukan kemarin, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menggelar perkara.”
