Polri tetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 sebagai tersangka
AY ditahan di Polda Kalimantan Selatan. Kapal membawa 243 penumpang dan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, 13 September.
1 Oktober 2026 · 06.25 WIBJakarta

Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka terkait tenggelamnya kapal di Laut Jawa. Kasubdit Gakkum Ditpolair Kombes Kukuh Prabowo menyampaikan penetapan dan penahanan itu kepada media di Jakarta, Rabu, seperti dilaporkan JPNN yang merujuk ANTARA pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Menurut Kukuh, AY ditahan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan. Ia dijerat Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Detail pidana yang menjerat AY belum dibeberkan.
Kukuh mengatakan penyidik masih memeriksa kemungkinan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Rilis resmi, katanya, menunggu pemeriksaan seluruhnya selesai.
KM Virgo Transport 8 membawa 243 penumpang dan dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu, 13 September sekitar pukul 02.00 WITA, saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak Sabtu, 12 September.
Adaapa tidak menambah jumlah korban, temuan jasad, atau hasil olah TKP di luar keterangan yang dikutip JPNN/ANTARA pada laporan penetapan tersangka ini.
“Saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan.”
