Loncat ke isi
adaapa mengabarkan untuk anda

NasionalHukum

Rapat DPR soal Lapas Cibinong hasilkan enam kesimpulan, termasuk desakan bongkar bangunan

Komisi XIII akan meninjau langsung lapas dan memanggil Itjen Kementerian Imipas. Ditjenpas menyebut sebagian barang temuan adalah milik pribadi pejabat lapas.

28 September 2026 · 16.35 WIBJakarta

Ilustrasi suasana, bukan foto kejadian.

Komisi XIII DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Senin, 28 September 2026, membahas temuan Ombudsman RI soal fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Rapat berlangsung lebih dari dua setengah jam dan sempat tegang; sejumlah anggota meminta pejabat lapas yang terbukti bersalah tidak hanya dinonaktifkan, tetapi juga diproses pidana bila ada unsur suap atau pemerasan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi membantah fasilitas itu diperuntukkan bagi narapidana tertentu. Berdasarkan pemeriksaan sementara, menurut dia, televisi, perabot rumah tangga, sofa, springbed, dan kulkas berisi tiga botol wiski serta satu botol bir merupakan barang pribadi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban lapas.

Ketua Komisi XIII Willy Aditya membacakan enam kesimpulan. Pertama, Komisi XIII bersama Ditjenpas akan berkunjung ke Lapas Cibinong untuk memeriksa perbedaan antara hasil sidak Ombudsman dan hasil pengecekan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; waktunya belum diumumkan. Kedua, komisi akan rapat dengan Inspektorat Jenderal kementerian untuk meminta hasil pemeriksaan. Ketiga, komisi mendorong pemeriksaan menyeluruh serta sanksi tegas dan proporsional bagi pihak yang terlibat.

Keempat, penyelesaian masalah di lapas itu harus merujuk Pasal 88 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kelima, Panja Pemasyarakatan diminta segera merumuskan rekomendasi perbaikan tata kelola, pengawasan, dan sistem keamanan lapas. Keenam, Komisi XIII mendesak pembongkaran bangunan di Lapas Cibinong dan di seluruh lapas di Indonesia yang tidak sesuai ketentuan dan peruntukan, disertai penertiban aset dan fasilitas.

Rapat ini kelanjutan dari penonaktifan sementara Kepala Lapas Cibinong dan empat pejabat lain yang sudah ditulis adaapa pada Sabtu. Penonaktifan dan kesimpulan rapat bukan putusan pengadilan; pemeriksaan internal masih berjalan.

Bacaan terkait