Loncat ke isi
adaapa mengabarkan untuk anda

NasionalHukum

Tersangka pemerasan dan TPPU, Bupati Gowa Sitti Husniah dicekal ke luar negeri

Kortas Tipidkor Polri mengajukan pencekalan sejak penetapan tersangka. Polisi menyebut ada empat dugaan pemerasan, dari izin perumahan sampai permintaan dana ke Indomaret.

28 September 2026 · 17.28 WIBJakarta

Ilustrasi suasana, bukan foto kejadian.

Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang dicegah bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor, Brigjen Hernowo Yulianto, mengatakan permohonan pencekalan diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi sejak Sitti ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyatakan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur, dan pihaknya menghormati bila Sitti menempuh praperadilan maupun melapor ke Propam Polri.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, sebelumnya menjelaskan empat dugaan pemerasan. Pertama, terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Kedua, permintaan kepada Indomaret berdalih CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

Ketiga, terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring, yakni permintaan satu unit rumah dengan potongan 70 persen dari harga Rp1,4 miliar. Keempat, permintaan dana sponsor Rp100 juta kepada Indomaret untuk kegiatan Beautiful Malino, yang disebut ditransfer langsung ke penyelenggara acara.

Status tersangka belum merupakan putusan pengadilan. Menurut pemberitaan CNN Indonesia sebelumnya, Sitti belum ditahan dan roda pemerintahan Kabupaten Gowa dijalankan wakil bupati.

Bacaan terkait