Bea Cukai Tanjungpandan musnahkan 140.356 batang rokok ilegal dan 16,5 liter MMEA
Hasil penindakan November 2025–Agustus 2026 dimusnahkan Selasa. Perkiraan nilai barang Rp209 juta, potensi kerugian negara sekitar Rp106 juta.
30 September 2026 · 06.50 WIBTanjungpandan

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Tanjungpandan memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa 140.356 batang rokok ilegal serta 16,5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Pemusnahan digelar di Tanjungpandan, Selasa, 29 September 2026, seperti dilaporkan ANTARA Babel.
Kepala KPPBC TMP C Tanjungpandan Endang Puspawati mengatakan barang itu hasil penindakan dari pengawasan rutin periode November 2025 hingga Agustus 2026. Penindakan dilakukan lewat operasi pasar bertajuk Gempur Rokok Ilegal, patroli laut, dan patroli darat.
Menurut Endang, peredaran rokok ilegal melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Seluruh barang yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang lewat surat nomor S-94/MK/KNL.0404/2026 tertanggal 17 September 2026.
Berdasarkan penghitungan Bea Cukai, total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp209.392.860, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp106.455.596. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dirusak agar barang tidak dapat digunakan kembali.
Endang berharap sinergi antarinstansi di daerah meningkat untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara. Pengawasan konsisten Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, katanya, juga diharapkan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha resmi. Belitung Ekspres melaporkan angka yang sama; adaapa tidak menambah data di luar sumber tersebut.
“Kegiatan pemusnahan BMN ini merupakan hasil penindakan di bidang cukai yang dilakukan sebagai bentuk apresiasi sekaligus wujud transparansi kepada seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan atas pengelolaan barang hasil penindakan pada Kantor Bea Cukai Tanjungpandan.”
Masukan dan usulan nama dikirim ke Yayasan Peduli Masyarakat Belitung.
