Presiden berhentikan sementara Wagub Babel Hellyana, gubernur ambil alih tugasnya
Keppres Nomor 102/P/2026 diteken 23 September dan salinannya diterima Pemprov Kepulauan Babel pada Senin. Gubernur Hidayat Arsani menjalankan tugas wakil gubernur selama proses hukum berjalan.
28 September 2026 · 16.24 WIBPangkalpinang

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan sementara Hellyana dari jabatan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Dasarnya Keputusan Presiden Nomor 102/P/2026 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Masa Jabatan 2025–2030, yang ditetapkan di Jakarta pada 23 September 2026.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengumumkan telah menerima kutipan keppres itu dalam jumpa pers di Pangkalpinang, Senin, 28 September 2026. Menurut Kepala Inspektur Inspektorat provinsi, seperti dikutip ANTARA, usulan pemberhentian datang dari Menteri Dalam Negeri sebelum diteruskan kepada Presiden.
Pemprov menyebut langkah ini sebagai prosedur administrasi tata negara yang lazim ketika kepala atau wakil kepala daerah menjalani proses hukum. Rujukannya Pasal 83 ayat 1 undang-undang pemerintahan daerah: kepala daerah atau wakilnya diberhentikan sementara tanpa usulan DPRD bila didakwa melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun. Pemprov menyatakan menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan diktum ketiga keppres, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani kini menjalankan tugas-tugas wakil gubernur supaya pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal. Babelpos mencatat, bila putusan pengadilan kelak berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diberhentikan tetap dari jabatannya.
Hellyana saat ini menjalani persidangan dugaan penggunaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Bangka Pos mencatat ia sebelumnya divonis empat bulan penjara dalam perkara penipuan dan keluar dari Lapas Perempuan Pangkalpinang pada 15 September 2026. Bagi warga Belitung, keputusan ini berarti urusan wakil gubernur untuk sementara ditangani langsung oleh gubernur.
Masukan dan usulan nama dikirim ke Yayasan Peduli Masyarakat Belitung.
