Loncat ke isi
adaapa mengabarkan untuk anda

NasionalKesehatan

Prabowo minta RS tak bedakan pasien BPJS, pemerintah suntik tambahan Rp20 triliun

Menkes Budi Gunadi menyampaikan instruksi Presiden soal antrean lebih pendek dan pelayanan setara. Menkeu Suahasil Nazara bilang dana tambahan segera dicairkan Oktober–November 2026.

29 September 2026 · 06.10 WIBJakarta

Ilustrasi suasana, bukan foto kejadian.

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan rumah sakit tidak membeda-bedakan pelayanan pasien BPJS dan non-BPJS. Arahan itu disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 28 September 2026, yang dihadiri antara lain Menkeu Suahasil Nazara, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Mendagri Tito Karnavian, Mensos Saifullah Yusuf, dan Dirut BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito.

Menkes Budi menjelaskan Presiden juga meminta pelayanan BPJS ditingkatkan dan antrean diperpendek, serta pasien yang masuk dilayani dengan baik. Dalam rapat yang sama, Presiden menerima laporan soal suntikan dana total Rp20 triliun dari APBN untuk jaminan kesehatan pada 2026.

Menkeu Suahasil Nazara mengatakan tambahan Rp20 triliun itu di luar anggaran untuk sekitar 96,8 juta penerima bantuan iuran yang sudah dialokasikan sekitar Rp47 triliun. Dana tambahan, kata dia, akan segera dicairkan untuk mendukung keuangan BPJS pada Oktober dan November 2026.

Dirut BPJS Prihati Pujowaskito berterima kasih atas suntikan dana tersebut dan menyatakan BPJS berbenah, termasuk memberantas praktik fraud dalam pelayanan. Ia menjanjikan perbaikan kualitas layanan agar lebih sesuai kebutuhan peserta.

Kabar ini penting bagi warga Belitung yang memakai BPJS di fasilitas kesehatan setempat: instruksi setara layanan datang dari pusat, sementara pencairan dana mengikuti jadwal yang disebutkan Menkeu. Rincian teknis di tiap rumah sakit tidak diuraikan dalam laporan Koran Jakarta.

“Harapan Bapak Presiden tadi di rapat adalah tolong dipastikan bahwa pelayanan BPJS juga ditingkatkan ya, antreannya bisa lebih pendek lagi. Kalau misalnya ada pasien yang masuk juga bisa dilayani dengan baik. Kemudian, dipastikan juga bahwa semua rumah sakit-rumah sakit yang ada itu tidak membeda-bedakan antara pasien BPJS dengan pasien bukan BPJS.”

Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan

Bacaan terkait