Nelayan Belitung Timur tolak zona tambang laut dalam revisi RZWP3K Bangka Belitung
Perwakilan nelayan Muhammad Noor Masese menyebut zona tambang laut ancaman bagi ribuan kepala keluarga nelayan. Sehari sebelumnya AMPEBE meminta revisi Perda 3/2020 dibuka ke publik.
5 Oktober 2026 · 05.40 WIBManggar, Belitung Timur

Rencana memasukkan zona pertambangan laut ke dalam revisi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapat penolakan dari nelayan Belitung Timur. Sikap itu disampaikan perwakilan nelayan Beltim, Muhammad Noor Masese, kepada Belitong Ekspres pada Minggu, 4 Oktober 2026.
Nelayan khawatir perubahan zonasi tidak hanya mengganggu wilayah tangkap, tetapi juga berdampak pada ekosistem laut yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir. Muhammad Noor menilai laut tidak bisa dipandang semata sebagai ruang ekonomi untuk mengambil sumber daya alam. Bagi nelayan, kata dia, perairan adalah ruang hidup sekaligus tempat mencari nafkah yang harus tetap lestari sampai generasi berikutnya; ia mengibaratkan laut sebagai kebun nelayan dan meminta laut tidak dirampas untuk kepentingan pengusaha dengan alasan pendapatan negara.
Menurut Muhammad Noor, persoalan utamanya bukan sekadar boleh atau tidaknya kegiatan tambang. Yang perlu dihitung adalah konsekuensinya terhadap wilayah tangkap nelayan, kondisi biota laut, dan keberlanjutan ekonomi warga setelah pertambangan berlangsung. Ia menggambarkan tambang laut sebagai kegiatan ekonomi ekstraktif yang mengambil sumber daya dalam jangka waktu tertentu. Belitong Ekspres menyertakan foto Pantai Olivier di Manggar yang disebut berada dalam wilayah IUP PT Timah.
Sorotan serupa datang sehari sebelumnya dari Aliansi Masyarakat Peduli Belitong (AMPEBE). Dalam siaran pers yang dimuat Belitong Ekspres pada Sabtu, 3 Oktober 2026, Koordinator AMPEBE Yudi Amsoni meminta revisi Perda Nomor 3 Tahun 2020 dilakukan secara terbuka dan tidak menjadi celah masuknya tambang laut ke perairan Pulau Belitung. AMPEBE menegaskan tidak menuduh revisi itu sejak awal dirancang untuk membuka pertambangan laut; kekhawatiran mereka terletak pada pemanfaatan ruang yang kelak dimungkinkan oleh aturan baru.
AMPEBE meminta masyarakat dapat mengetahui kawasan mana yang berubah, alasan dan dasar kajiannya, serta kegiatan apa yang nantinya diizinkan di kawasan tersebut, dan agar proses evaluasi tata ruang bisa dilacak sejak awal. Dalam sumber yang dirujuk belum ada tanggapan resmi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas kedua sikap tersebut. Adaapa hanya merangkum keterangan nelayan dan AMPEBE sebagaimana dimuat Belitong Ekspres.
“Revisi RZWP3K Babel jika memasukkan zona tambang laut di Belitung Timur bukan sekadar perubahan peta. Ini ancaman eksistensi bagi ribuan kepala keluarga nelayan sekaligus ancaman terhadap ekosistem laut.”
Masukan dan usulan nama dikirim ke Yayasan Peduli Masyarakat Belitung.
