Loncat ke isi
adaapa mengabarkan untuk anda

BelitungPemerintahan

BPN Belitung serahkan 48 sertifikat aset jalan Pemkab di Suak Gual dan Selat Nasik

Sertifikat PTSL 2026 mencakup 45 bidang di Desa Suak Gual dan 3 bidang di Desa Selat Nasik. Seluruhnya tanah di bawah jalan milik pemerintah kabupaten.

3 Oktober 2026 · 07.05 WIBSelat Nasik, Belitung

Ilustrasi suasana, bukan foto kejadian.

Pemerintah Kabupaten Belitung menerima 48 sertifikat tanah aset daerah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026. Sertifikat diserahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Ronal Arkines Saragih, S.H., M.H., Jumat, 2 Oktober 2026, seperti dilaporkan Sinar Pagi Baru.

Puluhan sertifikat itu mencakup 45 bidang di Desa Suak Gual dan tiga bidang di Desa Selat Nasik, Kecamatan Selat Nasik. Seluruh bidang yang disertifikatkan merupakan tanah di bawah jalan milik Pemkab Belitung.

Ronal menilai sertifikasi aset jalan memperkuat tertib administrasi sekaligus memberi kepastian hukum atas aset daerah. Menurutnya, sertifikat memastikan letak, batas, dan luas tanah jalan memiliki dasar hukum yang jelas, serta membantu meminimalkan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.

Kepastian itu juga dinilai memberi ruang lebih aman bagi pemerintah daerah untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur—peningkatan jalan, pengaspalan, dan perbaikan fasilitas publik—tanpa terkendala klaim kepemilikan.

Kepala Dinas BPKAD Kabupaten Belitung Siska Prorita, S.E., menegaskan sertifikasi aset bagian dari tertib administrasi dan pengelolaan Barang Milik Daerah. Pemkab, katanya, akan terus menata, menginventarisasi, mengamankan, dan melegalisasi aset, serta memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan untuk mempercepat sertifikasi aset yang belum memiliki alas hak. Adaapa merujuk angka 48 bidang sesuai rincian 45 plus 3 di sumber; tidak menambah data di luar laporan itu.

“Dengan terbitnya sertipikat ini, letak, batas, dan luas jalan menjadi memiliki kepastian hukum.”

Ronal Arkines Saragih, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung

Masukan dan usulan nama dikirim ke Yayasan Peduli Masyarakat Belitung.

Bacaan terkait